Informasi yang dikecualikan adalah Informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik. Pengecualian Informasi Publik di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan oleh PPID pada KPU.
Informasi yang dikecualikan adalah Informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik. Pengecualian Informasi Publik di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan oleh PPID pada KPU.